Penangguhan UMK 22 Perusahaan di Jateng Ditolak
![]() |
| Aksi Buruh di Gedung DPRD Jateng |
Semarang, Jateng One - Permohonan penangguhan pembayaran upah pekerja oleh 24 peruhsaan di Jawa Tengah (Jateng), 22 diantaranya ditolak. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jateng menolak permohonan hampir seluruh perusahaan karena dianggap tidak memenuhi persyaratan.
Kepala Disnakertransduk Jateng Agus Tustono mengatakan, beberapa persyaratan yang tidak dapat dipenuhi sebagian besar perusahaan, antara lain perusahaan masih mampu membayar upah buruh sesuai UMK. Selain itu, ada perusahaan yang mengajukan penangguhan dengan masa kerja buruh kurang dari sembilan bulan.
"Banyak perusahaan yang mampu membayar upah sesuai UMK, itu kita lihat dari neraca keuangan perusahaan. Ada juga yang masa kerja buruhnya kurang dari 9 bulan, kasihan jika permohonan penangguhannya dikabulkan," kata Agus, Selasa (29/1).
Sebelumnya, ada 25 perusahaan di Jateng yang mengajukan penangguhan UMK karena merasa tak mampu membayar upah buruhnya sesuai ketentuan UMK tahun 2013 yang telah ditetapkan. Namun, ada satu perushaan yang telah mencabut permohonannya. Sebanyak 25 perusahaan itu berasal dari 9 kabupaten kota, antara lain, Semarang, Banyumas, Kabupaten Semarang, Tegal, dan Klaten dan lainnya.
Disnaker hanya mengabulkan dua perusahaan untuk membayar upah karyawannya di bawah patokan UMK tahun 2013. Keputusan penangguhan upah itu, kata Agus, sesuai dengan hasil sidang Dewan Pengupahan, beru-baru ini. Dewan pengupahan terdiri dari perwakilan pemerintah, perwakilan buruh, pengusaha serta akademisi.
"Kami tidak bisa menyebutkan dua perusahaan yang dikabulkan penangguhannya itu. Kasihan kan kalau diungkap di media, karena terkait dengan buyer," kata Agus. Dia menambahkan, penangguhan pembayaran dimulai pada Januari 2013 ini. Dibanding tahun sebelumnya, perusahaan yang dikabulkan penangguhannya turun drastis. Di tahun 2012, ada 14 perusahaan yang disetujui penangguhannya.
Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor: 561.4/58 tahun 2012 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Provinsi Jateng tahun 2013, UMK tertinggi pada Kota Semarang sebesar Rp 1.209.100. Sedangkan upah terendah pad Kabupaten Cilacap sebesar, Rp 816.000.
Kenaikan UMK Kab/Kota tahun 2013 rata-rata sebesar Rp 80.020, atau 9,55 persen dibanding tahun 2012. Sedangkan capaian UMK terhadap KHL tahun 2013 rata-rata sebesar 97,32 persen. Rata-rata UMK di Jawa Tengah Rp 914.275,68 dan rata-rata KHL-nya Rp 940.239,90.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jateng Frans Kongi mengatakan menghormati keputusan Dewan Pengupahan. Pihaknya menyatakan siap mentaati keputusan yang telah dibuat. Meski begitu, menurut Frans, situasi sekarang ini dirasakan cukup berat bagi pengusaha.
"Nilai upah naik terus, biaya produksi lain seperti bahan bakar minyak dan listrik juga mengalami kenaikan," keluhnya.
.jpg)
0 comments:
Post a Comment