Digugat, PLTU Batang Tetap Dibangun

Rukma Setiabudi

Semarang,Jateng One - Rencana pembangunan mega proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Batang hingga kini masih terjadi pro dan kontra. Kendati sejumlah masyarakat Batang mengajukan gugatan hukum atas proyek tersebut, rencana pembangunan PLTU yang diklaim sebagai yang terbesar di ASEAN itu terus berjalan.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Jateng Rukma Setiabudi mendapat kepastian terus dijalankannya pembangunan proyek dari pihak investor. Beberapa waktu lalu, Rukma menerima kunjunganPT Bhimasena Power Indonesia (BPI) yang diwakili seorang komisarisnya, Eko Budiharjo. "PLTU kata pihak BPI tetap akan dibangun, dan prosesnya kini terus berlanjut," ujar Rukma, Minggu (27/1).

Menurut Rukma, sejumlah warga Batang telah menggugat pemerintah rencana pembangunan PLTU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas surat keputusan Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo. Namun PTUN Semarang menolak proses gugatan tersebut dengan alasan materi gugatan yang diajukan warga belum lengkap.

"PTUN sudah menolak gugatan itu, karena memang pembangunannya belum dimulai. Tapi masyarakat mengajukan gugatan lagi ke PTUN Surabaya agar gugatan yang diajukan tetap bisa diproses," ujar Rukma.

Sebelumnya, warga menggugat Surat Keputusan Bupati Batang nomor 523/ 194/ 2012, tentang kawasan pesisir ujungnegoro, Roban untuk pembangunan proyek PLTU. Warga menganggap keputusan Bupati itu menghiraukan keselamatan masyarakat sekitar lokasi proyek. Dalam materi gugatannya, warga menyatakan penolakan pembangunan PLTU. Hakim PTUN Semarang menyatakan gugatan tersebut kurang tepat karena pembangunan proyek PLTU itu sendiri belum dilaksanakan.

Rukma mengatakan, warga Batang memiliki hak untuk menuntut haknya secara hukum. Terkait dengan proses pembangunan proyek yang masih tetap jalan kendati ada gugatan, Rukma meminta pihak investor agar dapat melakukan sosialisasi terkait proyek secara subyektif kepada masyarakat Batang.

"Proses hukum boleh terus jalan, karena itu merupakan hak masyarakat. Namun, memang sebaiknya ada penjelaskan dan kompromi antara pihak investor dan masyarakat Batang. Sehingga, proyek yang dibangun untuk tujuan peningkatan ekonomi masyarakat Jateng itu dapat berjalan tanpa merugikan masyarakat," tuturnya.




0 comments:

Post a Comment