KPU Jateng Kecewa Kinerja Bawaslu
Semarang, Jateng One - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provionsi Jateng mengaku kecewa terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng terkait siaran pers soal temuan pelanggaran dalam tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit). Bawaslu seharusnya menyampaikan temuan itu kepada KPU sebelum menyampaikannya kepada media.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Jateng Fajar Saka. Menurutnya, pelaksanaan coklit belum tuntas dilaksanakan. Coklit telah dimulai pada 6 Januari dan baru berakhir pada 4 Februari mendatang. Sehingga tidak tepat jika Bawaslu menyimpulkan hasil temuannya di lapangan kepada media.
"Kami tahu Bawaslu menemukan indikasi pelanggaran di lapangan pada saat coklit itu dari media. Mereka tidak menyampaikan kepada kami, malah disampaikan kepada media," kata Fajar, Kamis (31/1).
Meski mengaku kecewa, pihaknya secara aktif meminta penjelasan resmi kepada Bawaslu Jateng. Pihaknya telah mengirim surat kepada Bawaslu untuk menanyakan ichwal temuan pelanggaran secara detil, kemarin. Informasi yang didapat terkait temuan itu belum lengkap dan detil, karena hanya bersumber dari media.
"Kami secara aktif menyrati Bawaslu untuk menanyakan secar detil terkait temuan mereka di lapangan. Kami ingin meminta penjelasan secara detil, agar kami juga bisa mengevaluasi kerja penyelenggara di tingkat daerah. Katanya ada petugas yang sama sekali tidak bekerja, di mana saja itu, kami ingin meminta penjelasan," kata Fajar.
Sebelumnya, melalui surat elektronik, Bawaslu Jateng memberikan siaran pers atas temuan pelanggaran proses coklit di seluruh wilayah di Jateng . Lima hari menjelang berakhirnya coklit oleh petugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), ditemukan sebanyak 41.941 temuan pelanggaran. Di antara pelanggaran yang ditemukan, yakni ditemukan sebanyak 1.199 PPDP yang belum mendatangi rumah-rumah saat melakukan coklit.
Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga dan Humas Bawaslu Jateng Teguh Purnomo mengatakan, PPDP yang tidak mendatangi rumah-rumah warga untuk coklit, antara lain di Kabupaten Boyolali, Cilacap, Jepara, Kendal, Pati, dan Temanggung.
"Kami juga menemukan pelanggaran lain. Kami menemukan adanya masyarakat yang belum terdaftar padahal sudah menikah, ini sebanyak 761. Selain itu sudah juga warga yang telah berusia 17 tahun tapi belum terdaftar sebanyak 1.293, dan warga baru sebanyak 548," kata Teguh.
Selain temuan itu, Bawaslu juga mendapat laporan dari panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sragen, yang menemukan ratusan nama yang ber inisial Mr.X masuk dalam bahan daftar pemilih seementara (DPS). Atas temuan itu, Bawaslu jateng memerintahkan penyelidikan lebih detil untuk menemukan pelaku yang membuat data tersebut.
Menanggapi temuan tersebut, Fajar menegaskan bahwa proses coklit belum selesai. Jika hasil coklit telah usai disusun, pihaknya baru bisa menanggapi temuan pelanggaran yang ditemukan Bawaslu tersebut. Dia menambahkan, selama ini pihaknya telah melakukan pengawasan atas kinerja PPDP, dan setiap dua minggu sekali mereka memberikan laporan kepada KPU.
"Sekali lagi, coklit kan belum selesai. Jadi tidak bisa temuan itu dinyatakan sebagai pelanggaran," kata Fajar. Dia menjelaskan, sesuai kontrak kerja PPDP, mereka akan bekerja selama satu bulan. Jika Bawaslu menemukan petugas yang belum mendatangi rumah-rumah warga, atau ada warga yang belum terdaftar, hal itu wajar karena proses coklit belum selesai.
0 comments:
Post a Comment